Benturan Kepentingan adalah situasi dimana pejabat atau pegawai di Lingkungan Madrasah yg memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi terhadap setiap penggunaan wewenang dalam kedudukan atau jabatannya, sehingga dapat mempengaruhi kualitas keputusan dan/atau tindakannya. Potensi adanya benturan kepentingan harus dapat ditangani secara tepat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku agar setiap keputusan yang diambil telah dilandasi dengan pertimbangan yang profesional, obyektif, berintegritas, independen, transparan, dan responsibel.
Guru, Pegawai di Lingkungan Madrasah yang berpotensi menghadapi benturan kepetingan dalam pelaksanaan tugasnya, yang sekiranya akan berdampak pada menurunnya kualitas keputusan yang akan diambil, maka wajib mengidentifikasi dan melaporkan potensi benturan kepentingan dan penyebab potensi terjadinya benturan kepentingan.
Terkait dengan Pelaporan Benturan Kepentingan di MTs Negeri 9 bantul dapat diakses melalui alamat berikut